titik poligon shp

Mengenal PBG dan OSS

Pengantar · diperbarui Agustus 2026

Dua istilah ini sering muncul bersamaan dan kerap tertukar. Keduanya berkaitan dengan perizinan, tetapi mengurus hal yang berbeda dan diajukan lewat sistem yang berbeda pula.

OSS: perizinan berusaha

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terpadu secara elektronik. Sejak diberlakukannya pendekatan berbasis risiko — karena itu sering disebut OSS RBA, Risk Based Approach — jenis perizinan yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha, sedangkan risiko menengah dan tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin.

Di dalam alur OSS inilah muncul KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu penilaian apakah kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang di lokasi tersebut. Pada tahap ini pemohon diminta mengunggah peta lokasi usaha dalam bentuk berkas SHP.

PBG: perizinan bangunan

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan IMB yang dikenal sebelumnya.

Perbedaan pokoknya terletak pada waktu dan dasar penilaian. IMB dulu bersifat izin di muka: bangunan tidak boleh dibangun sebelum izin terbit. PBG menilai kesesuaian rencana bangunan terhadap standar teknis — tata bangunan, keandalan, dan ketentuan intensitas seperti KDB, KLB, serta garis sempadan. Pengajuan PBG umumnya dilakukan lewat SIMBG, sistem milik Kementerian Pekerjaan Umum, dan diproses oleh dinas terkait di daerah.

Hubungan keduanya

Untuk kegiatan usaha yang memerlukan bangunan, alurnya biasanya berurutan:

  1. Pastikan lokasi sesuai tata ruang — KKPR lewat OSS.
  2. Ajukan persetujuan bangunannya — PBG lewat SIMBG.
  3. Setelah bangunan berdiri dan diperiksa, terbit SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Kedua tahap pertama sama-sama meminta data lokasi berupa peta digital. Berkas SHP yang sama sering dapat dipakai untuk keduanya, sepanjang batasnya benar dan sistem koordinatnya sesuai.

Peta seperti apa yang diminta

AspekKetentuan umum
FormatShapefile lengkap dalam satu arsip ZIP
Jenis geometriPoligon — bukan titik atau garis
Sistem koordinatWGS 84 lintang/bujur (EPSG:4326), kecuali diminta lain
GeometriTertutup, tanpa sisi yang saling menyilang
KesesuaianLetak dan luas selaras dengan dokumen tanah
Persyaratan rinci berbeda antardaerah

Ketentuan teknis, kelengkapan berkas, dan alur pemeriksaan dapat berbeda antarpemerintah daerah dan berubah dari waktu ke waktu. Selalu pastikan ke dinas terkait di wilayah lokasi sebelum menyiapkan berkas.

Istilah yang sering muncul

Bukan nasihat hukum

Tulisan ini adalah pengantar umum, bukan nasihat hukum atau panduan resmi. Untuk kepastian ketentuan yang berlaku pada kasus Anda, rujuk peraturan yang berlaku dan konsultasikan dengan dinas terkait atau tenaga ahli yang berkompeten.

Ruang iklan

Buat peta lokasi Anda