Tentang
Alat bantu untuk menyiapkan berkas Shapefile (SHP) yang diminta pada pengajuan PBG dan perizinan berusaha OSS, tanpa perlu memasang perangkat lunak GIS.
Latar belakang
Aplikasi ini lahir dari pekerjaan sehari-hari menyiapkan berkas perizinan untuk klien. Kendalanya berulang: dokumen tanah sering belum memuat koordinat, sementara sistem perizinan meminta berkas SHP dengan ketentuan teknis yang tidak dijelaskan di mana pun. Perangkat GIS penuh seperti QGIS mampu mengerjakannya, tetapi terlalu berat untuk kebutuhan sesekali.
Cara kerjanya
Seluruh pengolahan berlangsung di dalam peramban Anda. Koordinat yang Anda masukkan, poligon yang Anda gambar, dan berkas yang Anda hasilkan tidak pernah dikirim ke server mana pun — tidak ada server pengolah dalam layanan ini. Berkas SHP dibentuk langsung di perangkat Anda saat tombol unduh ditekan.
Konsekuensinya, tidak ada akun, tidak ada riwayat tersimpan, dan pekerjaan hilang bila halaman
ditutup. Karena itu tersedia fitur simpan sesi ke berkas .json yang bisa Anda arsipkan
sendiri per proyek.
Yang diperhatikan dalam perhitungan
- Konversi koordinat mengikuti rumus proyeksi baku dan telah diuji terhadap PROJ, pustaka yang sama dipakai QGIS, dengan selisih di bawah satu milimeter.
- Luas dihitung di bidang UTM lalu dikoreksi faktor skala proyeksi, sehingga yang dilaporkan adalah luas di permukaan bumi — ukuran yang dipakai dokumen pertanahan.
- Arah putaran poligon, penutupan cincin, dan struktur berkas mengikuti spesifikasi Shapefile, dan hasilnya diverifikasi dapat dibaca kembali oleh GDAL.
Batas kemampuan
Penggambaran di atas citra satelit meleset beberapa meter, karena setiap penyedia citra mengoreksi citranya sendiri-sendiri. Untuk urusan yang menyangkut batas kepemilikan, sempadan, atau luas yang menjadi dasar perhitungan retribusi, gunakan peta bidang dari BPN atau hasil ukur surveyor berlisensi.
Aplikasi ini juga belum menangani poligon berlubang, dan tidak menyediakan pemeriksaan kesesuaian tata ruang.
Kemandirian
Layanan ini disediakan secara mandiri dan tidak berafiliasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Lembaga OSS, maupun instansi pemerintah lainnya. Ketentuan resmi perizinan sepenuhnya mengacu pada instansi terkait.
Sumber peta yang dipakai
- Peta jalan: OpenStreetMap dan CARTO
- Citra satelit: Esri World Imagery beserta penyedia citranya
- Pencarian nama tempat: Photon dan Nominatim, keduanya berbasis data OpenStreetMap
Peta dasar dipakai sebagai latar penggambaran; hak atas masing-masing data tetap pada penyedianya.